Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan menanggapi langkah perseroan melakukan penyesuaian tarif di tengah kondisi pandemi Covid 19. Menurutnya, penyesuaian tarif semata mata dilakukan untuk menjaga iklim investasi. "Pembatasan sosial karena Covid 19 ini kita semua terkena dampaknya termasuk badan usaha. Data data kami paling kritikal volume kendaraan berkurang 50 persen," tutur Agus saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Dia menegaskan bahwa tidak ada waktu yang paling ideal untuk menjawab kapan penyesuaian tarif semestinya dilakukan. "Kondisi berat ini tentu tidak bisa dihindari. Jadi kapan waktunya (penyesuaian tarif) tidak akan pernah tepat di kondisi pandemi tetapi perlu diingat bahwa penyesuaian ataupun penetapan tarif ini sudah menunda waktu cukup lama,"terangnya. Untuk Tol Jakarta Cikampek II Elevated diketahui sudah dioperasikan sejak Desember 2019.

Kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1524 Tahun 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated pada 22 Oktober. "Tambahan lainnya, tidak hanya penyesuaian tarif tapi juga penetapan tarif seperti di Japek Elevated. Jadi yang perlu disampaikan itu investasi dari badan usaha," ujar Agus. Dengan mempertimbangkan berbagai hal ini, badan usaha diharapkan bisa memenuhi kondisi investasi.

Diketahui, Tol layang Jakarta Cikampek akan dikenakan tarif terintegrasi mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB. Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Vera Kirana menjelaskan pengeoperasian Jakarta Cikampek II Elevated dilakukan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini. "Tol layang Jakarta Cikampek segmen Jakarta IC Cikampek golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu atau naik Rp 5 ribu," terangnya saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Tarif tol Japek Elevated akan dibagi dalam 4 wilayah pentarifan yang berbeda yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V. Wilayah 1 meliputi Jakarta IC Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 dari Jakarta IC Cikarang Barat, Wilayah 3 adalah Jakarta IC Karawang Timur, hingga tarif terjauh Wilayah 4 Jakarta IC Cikampek. Golongan I tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.

Kemudian tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sementara itu, golongan IV dan V Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *