Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat. Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik. Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya). Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Tim pelaksana tersebut terdiri dari dua Sub Tim. Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Sub Tim I diketuai Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan Sekretaris dijabat Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Anggotanya terdiri dari 12 orang, antara lain: 1. Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika) 2. Christyanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Siber dan Sandi Negara)
3. Irjen Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional) 4. Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia) 5. Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
6. R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Politik dan Hukum) 7. A Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan antar Lembaga) 8. Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia)
9. Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) 10. Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) 11. Fauzy Marasabessy Analis Hukum Ahi Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
12. Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan. Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.
"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap. Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh ya, ini ternyata benar. Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," kata Mahfud.