Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). "Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021). Ali menegaskan, komisi antikorupsi siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola.

Katanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. 'Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," tuturnya.

Namun demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. "PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," cetusnya. Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.

'Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegas Ali. Diwartakan sebelumnya, Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK atas kasus suap dan gratifikasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2021) hari ini. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

Belum diketahui rinci alasan Zumi Zola mengajukan PK. "Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.

Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar. Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 2018.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *