Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Harry belum bisa mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Boyamin menduga Harry mengajukan JC semata mata untuk kepentingannya sendiri.
Secara spesifik, menurut Boyamin, Harry belum bisa mengungkap rangkaian vendor lain yang diduga menjadi pelaksana paket kuota sembako bansos Covid 19. "Misalnya dengan rangkaian pihak pemborong yang lain atau vendor vendor yang lain, itu dia menurutku masih belum membuka," terangnya. Terlebih, saat persidangan Senin (12/4/2021) kemarin, jaksa KPK mencurigai Harry berusaha melindungi pihak lain.
"Kemarin di persidangan jaksa bahkan sampai menanyakan 'apa Anda (Harry) menutupi pihak pihak lain', lalu dia menjawab 'tidak'. Nah ini kan menimbulkan kecurigaan ada menutupi pihak lain," sebut Boyamin. "Jadi menurut saya belum layak untuk dikabulkan," tukasnya. Diwartakan sebelumnya, surat pengajuanJCHarry disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Terdakwa mengajukan permohonan sebagaijustice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021). Jaksa menjelaskan, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan.
"Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan," kata jaksa KPK. Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kemensos, Adi Wahyonodan Matheus Joko Santososenilai Rp1,28 miliar. Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.