Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara nomor 86/PHP.BUP XIX/2021 untuk Pemilihan Bupati Mandailing Natal, pada Rabu (27/1/2021). Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhammad Jaffar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi. Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum Pemohon mengatakan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal selaku Termohon, dengan nomor 2332/PL.02.6 Kpt/1213/KPU Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 penuh kecurangan, serta tidak professional.

"Sehingga merugikan suara pemohon atau paslon 01 Muhammad Jaffar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi," kata Kuasa hukum Pemohon, Adi Mansar di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu. Pemohon menjelaskan pihak terkait yakni Paslon 02 Dahlan Hasan Nasution Aswin, khususnya Dahlan selaku Bupati petahana memanfaatkan program pemerintah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk pemenangan Pilkada. Hal itu dibuktikan dengan adanya program BLT DD tahap 7 dan 8 yang disalurkan secara serentak pada 156 dari 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal. Total anggaran penyaluran bantuan itu sebesar Rp5,7 miliar.

Bantuan tunai itu tersebut dibagikan pada tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020 atau dilakukan sebelum dan saat hari pencoblosan. Pemohon mendalilkan bahwa perbuatan pembagian dana BLT itu jelang hari pencoblosan adalah skenario terencana dan terstruktur yang dilakukan Bupati petahana, Paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Pemberian BLT disebut dijadikan alat untuk memengaruhi pemilih dan merugikan Paslon lainnya.

"Perbuatan Calon Bupati Nomor 02, Dahlan Hasan Nasution yang demikian selain merupakan kecurangan Pilkada juga kejahatan, mempergunakan kekuasaan sehingga jelas merupakan politisasi jabatan yang mengarah perbuatan korupsi gaya baru," kata Adi Mansar. Atas perbuatan itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, dan menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6 Kpt/1213/KPU Kab/XII/2020. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *